Kapongan, 8 November 2025 – Pemerintah Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, resmi membuka pendaftaran Calon Perangkat Desa untuk formasi Kepala Seksi Pelayanan. Pengumuman ini berdasarkan keputusan Nomor: 002/KPTS-TSPPPD-2007/XI/2025, yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kapongan.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 hingga 17 November 2025, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kapongan, atau langsung di Kantor Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Persyaratan Umum Calon Pelamar
Bagi masyarakat yang berminat, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
5. Berusia antara 20 hingga 42 tahun.
6. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang.
8. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai perangkat desa.
Pelamar wajib melengkapi dokumen administrasi seperti surat lamaran, fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, pas foto terbaru 4x6 berlatar merah, dan SKCK, serta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia.
Dasar Hukum Pelaksanaan seleksi ini berlandaskan pada: Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017
Untuk keterangan lebih detail, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui kontak berikut:
Moegiono: 0852-3683-5280
Gayuh Mantra: 0852-6526-4477
Nahwani: 0852-2096-2625
Ika Lastri: 0857-2095-4379
Tuhafal Ahbab: 0857-8443-3390
Pemerintah Desa Kapongan mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dan menjadi bagian dari aparatur pemerintahan desa yang berintegritas, profesional, dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.