Kapongan – Pemerintah Desa Kapongan menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu, bertempat di Pendopo Balai Desa Kapongan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Desa Kapongan, Ibu Faiqo Adi Suryono, dan dihadiri oleh perangkat desa, kader posyandu, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, para peserta tampak aktif berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan mekanisme posyandu di desa dengan regulasi baru. Permendagri 13/2024 menekankan pentingnya integrasi layanan dasar masyarakat, peningkatan peran kader, serta penerapan sistem administrasi yang lebih tertata dan terukur.
Ketua TP PKK, Ibu Faiqo Adi Suryono, menegaskan bahwa posyandu merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi ibu dan balita. Oleh karena itu, implementasi aturan baru harus benar-benar dipahami dan disiapkan dengan baik.
Beliau juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas kader posyandu agar pelayanan dapat berjalan lebih profesional dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan posyandu di Desa Kapongan berjalan maksimal, tertib administrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Implementasi Permendagri 13/2024 ini harus menjadi momentum untuk memperkuat peran kader dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar beliau dalam rapat.
Selain pembahasan regulasi, rapat juga meliputi koordinasi teknis seperti penyusunan jadwal kegiatan, penataan data sasaran, serta evaluasi fasilitas pendukung posyandu di setiap dusun. Para perangkat desa yang hadir turut memberikan masukan terkait penguatan kerja sama lintas sektor agar program posyandu semakin efektif.
Dengan adanya langkah konkret ini, Pemerintah Desa Kapongan bersama TP PKK berharap mampu mempercepat peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat sesuai amanat Permendagri 13 Tahun 2024.